Rabu, Mei 23, 2012
   
Text Size

Program Acara METRO TV

Salah satu stasiun TV swasta nasional Indonesia yaitu Metro TV, di mana tayangan program acaranya mengangkat sisi fenomenal seorang Alm. Gus Dur dengan judul : "Setahun Gus Dur Kita, Mewarisi Kearifan Gus Dur" yang berhubungan dengan topik pembicaraan  tentang "Prinsip Pluralisme" dengan berbagai tokoh sebagai narasumber. Menurut BN.Marbun.SH di dalam bukunya "Kamus Politik" menyatakan secara umum antara Pluralisme dan Pluralistis, Prinsip Pluralisme itu adalah : 1. Keadaan masyarakat yang majemuk yang bersangkutan dengan sistem sosial dan politik negara. 2. Doktrin yang menyatakan bahwa kekuasaan pemerintah di suatu negara harus di bagi-bagikan antara berbagai golongan dan tidak dibenarkan adanya monopoli  suatu golongan saja, sedangkan Pluralistis adalah banyak macam; bersifat majemuk, contohnya Negara indonesia terdiri dari masyarakat serba pluralistis (agama, suku bangsa/etnis, adat-istiadat, sosial-budaya, jenis kelamin dan jenis pekerjaan) yang sama hubungan juga dengan "Bhineka Tunggal Ika", yang melegistimasikan perbedaan Agama, suku bangsa/etnis, adat-istiadat, sosial budaya, jenis kelamin, jenis pekerjaan dalam tatanan masyarakat majemuk (Heterogen).

Akan tetapi penulis di dalam artikel ini tidak menyoroti implementasi, substansi serta aplikasinya "Prinsip Pluralisme Gus Dur" tersebut. Melainkan mengoreksi apa yang disampaikan oleh narator program acara Metro TV tersebut yang menyatakan bahwa Alm. Gus Dur adalah Bapak Bangsa (Founding Father) sangat keliru sekali narasi yang disampaikan oleh narator program acara Metro TV tersebut dengan realita dan fakta hukum yang ada. Masih ingatkah kita sebagai anak bangsa akan kontroversi atau polemik pemberian gelar pahlawan nasional kepada tokoh nasional atau figur publik (Gus Dur dan Soeharto) yang telah berjasa buat negeri tercinta ini, adapun 10 Tokoh Nasional yang diajukan oleh masyarakat Indonesia yang telah berjasa buat Bangsa dan Negara Indonesia di masa hidupnya, antara lain : Ali Sadikin dari Jawa Barat, Habin Sayid Al Jufrie dari Sulawesi Tenggara, Mantan Presiden HM Soeharto dari Jawa Tengah, Mantan Presiden KH Abddurahman Wahid dari Jawa Timur, Andi depu dari Sulawesi Barat, Johanes Leimena dari Maluku, Abraham  Dimara dari Papua,  Andi Makkasau dari Sulawesi Selatan, Pakubuwono X dari Jawa Tengah, dan Sanusi dari Jawa Barat. Pada tanggal 11 November 2010 bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional, Pemerintah RI (Presiden SBY) melalui Pasal 15 Amandemen UUD 1945 yang berbunyi "Pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan di atur lebih lanjut dalam UU", UU No 20/2009 Tentang Gelar,Tanda Jasa dan Kehormatan, dengan Persyaratan Umum adalah "jika dia berjuang, berjasa, serta setia kepada bangsa dan negara, memiliki intergritas, dan tidak pernah di penjara sekurang-kurang lima tahun". Sedangkan Persyaratan Khusus adalah apabila dia pernah memimpin perjuangan, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan di sepanjang hayatnya, memiliki gagasan besar untuk pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat secara nasional dan dilandasi konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi Serta ditetapkan lagi melalui KEPRES No 52 TK/2010 akhirnya memberikan gelar pahlawan nasional hanya kepada dua tokoh yaitu : Dr Johanes Leimena dari Maluku dan Abraham Dimara dari Papua.  Akan tetapi Alm. Gus Dur tidak atau belum berhak mendapatkan gelar pahlawan nasional dari pemerintah RI. Pemberian gelar pahlawan nasional oleh Pemerintah RI (Presiden SBY) sesuai pula dengan  merupakan "Hak Prerogratif Presiden".

Berdasarkan uraian di atas, penulis mempersepsikan secara kritis dalam artikel ini yang mengoreksi narasi yang disampaikan oleh narator program acara  Metro TV tersebut dengan judul "Setahun GUS DUR Kita, Mewarisi Kearifan GUS DUR" antara lain

Apakah narator program acara Metro TV tersebut tidak melihat realita dan fakta yang ada, bahwa Alm. Gus Dur bukanlah "Bapak Bangsa" (Founding Father) atau pun Pahlawan Nasional ?

Apakah program acara Metro TV merasa berterima kasih kepada Alm. Gus Dur yang sudah berjasa mengangkat pencitraan Metro TV sebagai Perusahaan Pers Nasional dan medeklarasikan pendirian stasiun Metro TV. Seharusnya pers/media jurnalistik Metro tv mempublikasikan pemberitaannya secara akurat, berimbang, fakta, objektif dan transparan tanpa ada intervensi kepentingan politik tertentu dengan memanfaatkan momen setahun kepergian Alm. Gus Dur. Seperti contoh Surya paloh (CEO Media Group) yang kapasitasnya juga sebagai Ketua Umum Ormas Nasional Demokrat kemungkinan menginstruksikan atau menyuruh bawahan/karyawan dengan mempublikasikan program acara tersebut dengan maksud dan tujuan mencari atau pun mengalang massa NU dan PKB Versi Yenni Wahid sebagai Capres 2014, di mana menurut hasil survey Indo Barometer telah mempublikasikan dan memprediksikan hasil sementara calon-calon presiden yang berkompetisi dalam PilPres 2014, nama seorang Surya paloh masuk dalam bursa capres menurut hasil polling sementara lembaga survey Indo Barometer?

Apakah Alm. Gus Dur merupakan pendiri Prinsip Pluralisme (Bapak Pluralisme Indonesia). bahwa Prinsip Pluralisme itu sudah ada setelah Negara Indonesia merdeka  dengan ideologi Pancasila menjadi  fundamental bangsa Indonesia dengan slogan "Bhineka Tunggal Ika" yang hampir sama dengan Prinsip Pluralisme yang didengungkan oleh Alm. Gus Dur ?

Dari uraian tersebut di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa apa yang disampaikan oleh program acara  Metro TV bertolak belakang dengan realita dan fakta hukum yang ada atau "Kebohongan Publik", bahwa Alm. Gus Dur untuk saat ini belum berhak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional atau Bapak Bangsa (Founding Father).

Menurut aturan hukum UU No 32/2002 tentang Penyiaran. Secara normatif yuridis dan filosofis, penyiaran harus mampu menjamin dan melindungi kebebasan bereksperesi atau mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, termasuk menjamin kebebasan berkreasi dengan bertumpu pada asas keadilan, demokrasi dan supremasi hukum serta penyiaran  harus mencerminkan keadilan dan demokrasi dengan mengimbangi antara hak dan kewajiban masyarakat atau pemerintah, termasuk hak asasi indivual/orang dengan menghormati dan tidak mengangu hak individu/orang lain

Sedangkan di dalam aturan hukum UU No 40/1999 tentang PERS, menyebutkan bahwa masyarakat mempunyai hak koreksi atas pemberitaan Pers. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi tentang orang lain, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain . Sedangkan perusahaan Pers berkewajiban memuat koreksi tersebut. UU No 40/1999 (UU PERS) dinilai sudah mengakomodasi semua kebutuhan pers yang akan mendorong terwujudnya Pers Nasional yang merdeka dan dapat menjalankan profesinya dengan tetap menghormati atau tunduk pada hukum.

Artikel Peluang Usaha

Pengunjung Online

Ada 118 tamu online

Data Pengunjung

Visits [+/-]
Today:
Yesterday:
Day before yesterday:
175
1455
1618

-163
This week:
Last week:
Week before last week:
4739
10049
10733

-684

All visits
Since module start 469 277

Artikel Kesehatan