Selasa, Mei 22, 2012
   
Text Size

Blog Perjalanan Hidup....

Peraturan Terkait Usaha Real Estate...

* Peraturan Pemerintah Nomor  71 TAHUN 2008  tanggal 4 November 2008 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN  Berlaku 1 januari 2009 ; Bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan,  pembayaran Pajak Penghasilan bersifat final.   Kecuali Yang melakukan pengalihan sebelum 1 januari 2009.

* Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 28/PJ/2009 Tentang  Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008  Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan ;  Bagi WP OP dan WP Badan, PPh bersifat Final TMT tgl 1 januari 2009 sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan.

* Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 80/PJ/2009 tanggal 27 Agustus 2009 Tentang Pelaksanaan Pajak Penghasilan Yang Bersifat Final Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan  ; 1) dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (WP real estate)   2)Pembayaran PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh WP real estat dilakukan : a. dalam hal pembayaran dilakukan dengan cara angsuran , paling lama 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran. b. sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.   3)Jika pembayaran/angsuran dilakukan sebelum 1 jan 2009 dan atas penjualan tsb belum diakui sbg penghasilan WP RE --> PPh Final hrs dibayar sblm akta.   4) SKB PPh Final dapat diterbitkan jika : a. pengalihan hak (penjualan)  dilakukan sebelum tanggal 1 jan 2009 ; b.Penghasilan tsb telah dilaporkan dalam SPT Tahunan dan telah dilunasi. ; c. Permohonan disertai lampiran daftar Pembeli dan ber-NPWP.. Dimana nama pembeli tercantum dalam PPJB nya.

Artikel Peluang Usaha

Pengunjung Online

Ada 133 tamu online

Data Pengunjung

Visits [+/-]
Today:
Yesterday:
Day before yesterday:
1202
1491
1339

+152
This week:
Last week:
Week before last week:
2693
10049
10733

-684

All visits
Since module start 467 232

Artikel Kesehatan