Sabtu, Mei 19, 2012
   
Text Size

Rambu-rambu Hukum Untuk Jasa Akuntan

Rancangan Undang-Undang atau RUU Akuntan Publik telah memasuki pembahasan akhir di tingkat satu atau di tingkat fraksi. RUU ini diharapkan sanggup memberikan perlindungan terhadap jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik lokal di bawah ancaman banjirnya jasa akuntan publik asing.

"Dalam proses pembahasannya, terjadi perampingan substansi RUU ini dari 69 pasal menjadi 62 pasal. Selain itu, kami juga menambah jumlah bab dari 15 bab menjadi 16 bab. Ini dilakukan untuk memudahkan pemahaman masyarakat atas RUU ini," ujar Kepala Panitia Kerja Pembahasan RUU Akuntan Publik Harry Azhar Azis di Jakarta, dalam rapat kerja dgn Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo.

Rapat ini dilakukan untuk membacakan Pandangan Akhir Mini Fraksi atas RUU Akuntan Publik dan RUU Mata Uang. Menurut Harry, dalam pembahasannya, undang-undang ini disusun dgn kondisi yg alot sehingga membutuhkan tiga kali masa sidang untuk menyelesaikannya.

Dalam pembahasannya ada 621 daftar inventaris masalah (DIM), di mana 257 di antaranya tetap, dan satu hal lagi adalah tetap dan 364 lainnya mengubah. "Beberapa bab yg diatur dalam RUU ini adalah bab ketentuan umum, bidang jasa dan jasa akuntan, bab kantor akuntan publik, hak dan kewajiban akuntan publik.

Selain itu, diatur juga biaya perizinan tentang asosiasi profesi akuntan publik, komite profesi akuntan publik, sanksi administrasi, ketentuan pidana, dan masa kedaluwarsa atau gugatan. Perdebatannya cukup dinamis. Namun, setelah itu semuanya sudah tuntas," papar Harry.

Artikel Peluang Usaha

Pengunjung Online

Ada 142 tamu online

Data Pengunjung

Visits [+/-]
Today:
Yesterday:
Day before yesterday:
1424
1404
1395

+9
This week:
Last week:
Week before last week:
8675
10733
10999

-266

All visits
Since module start 463 165

Artikel Kesehatan