Sabtu, Mei 19, 2012
   
Text Size

Danareksa dimintabertanggung jawabulah sales

BISNIS INDONESIA

JAKARTA Mantan nasabah PT Danareksa Sekuritas Muhammad Idris tetap menyatakan perusahaan sekuritas pelat merah itu harus bertanggung jawab atas penggelapan uang miliknya yang dilakukan oleh tenaga pemasar (sales) perusahaan sekuritas itu.

Kuasa Hukum Muhammad Idris, Basuni Ismail, mengatakan sesuai dengan keterangan saksi ahli Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bape-pam-LK) bahwa kewajiban perusahaan efek membayar kerugian nasabah karena terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh karyawannya.

"Danareksa memang se harusnya bertanggung jawab atas seluruh kerugian klien kami karena kesalahan karyawannya, tidak dapat dikategorikan sebagai korupsi karena jelas dasar hukumnya," kata Basuni saat ditemui seusai sidang, kemarin.

Basuni menjelaskan ke rugian total yang ditanggung oleh penggugat adalah senilai Rp501,12 juta, penggugat telah kehilangan dananya sejak Desember 2007 hingga diajukannya gugatan.

Dia menambahkan sesuai dengan perincian cash movement terbukti telah terjadi transaksi sebanyak 444 transaksi yang bukan atas perintah dari penggugat.

Kuasa hukum Danareksa Sekuritas, Atmajaya Salim, mengatakan hanya akan mengganti dana penggugat yang masuk ke dalam rekening Danareksa Sekuritas. Menurutnya, dana penggugat yang masuk ke rekening Amy Sylvia Djah-ra (kakak kandung dari Fani Gunawan, tenaga pe-masar Danareksa) tidak akan diganti oleh Danareksa.

"Dalam kesimpulan yang kami masukkan ke majelis hakim, kami hanya akan mengganti dana penggugat yang memang masuk ke rekening Danareksa. Kami tidak akan mengganti dana penggugat yang masuk ke rekening kakak dari sales kami," jelasnya.

Perantara perdagangan

Perkara ini dilatarbelakangi pada Juni 2007, Idris menjadi nasabah Danareksa Sekuritas, kemudian Danareksa menunjuk Fani Gunawan sebagai sales yang merupakan perantara perdagangan saham antara Idris dan Danareksa Sekuritas.

Sebagai realisasi perjanjian, Fani menyerahkan satu set aplikasi pembukaan rekening sebagai syarat transaksi saham, tetapi setelah Idris menandatangani, berkas aplikasi diminta kembali oleh Fani dan Idris belum pernah mendapatkan salinan.

Idris kemudian mentransfer uang ke Danareksa senilai Rp275 juta, selama periode Juni 2007-Mei 2008, Idris mendapatkan keuntungan dan uang yang tersimpan di dalam rekeningnya menjadi sejumlah Rp501,75 juta.

Melihat keuntungan tersebut, Idris tergiur untuk berinvestasi jualbeli saham dan mengiyakan rekomendasi Fani untuk melakukan perdagangan saham di pihak ketiga, Idris pun menyetorkan uang Rp 100 juta ke rekening yang direkomendasikan Fani.

Artikel Peluang Usaha

Pengunjung Online

Ada 111 tamu online

Data Pengunjung

Visits [+/-]
Today:
Yesterday:
Day before yesterday:
1370
1404
1395

+9
This week:
Last week:
Week before last week:
8621
10733
10999

-266

All visits
Since module start 463 110

Artikel Kesehatan