Sabtu, Mei 19, 2012
   
Text Size

Perbankan Syariah

Sudah sepuluh tahun lebih bank syariah di Indonesia beroperasi. Meskipun memiliki potensi yang besar dan terus mengalami peningkatan, dalam perjalanannya tak lepas dari beberapa kendala. Salah satunya adalah pemahaman masyarakat mengenai sosok dan layanan bank syariah itu sendiri dan ketersediaan sumber daya manusia yang mengerti soal perbankan syariah. Perbedaan yang mencolok antara bank konvensional dengan sistem bank syariah adalah sistem bank syariah tidak menerapkan sistem bunga, akan tetapi sistem bagi hasil (mudharabah), dimana nasabah bank syariah akan memperoleh nisbah atau memperoleh presentase bagi hasil yang tertera dalam perjanjian sebelumnya.

Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Saat ini ada bank umum yang juga menjalankan sistem syariah yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Syariah Mega Indonesia, Bank Bukopin Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan Bank swasta nasional: Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

Sedangkan Bank Syariah Muamalat Indonesia merupakan satu-satunya bank yang berkomitmen dengan satu jalan atau hanya menganut sistem keuangan syariah saja. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Salah satu bank yang menjadi pembahasan kami adalah BNI syariah karena mereka memiliki visi dan misi yang menarik.

Artikel Peluang Usaha

Pengunjung Online

Ada 127 tamu online

Data Pengunjung

Visits [+/-]
Today:
Yesterday:
Day before yesterday:
1312
1404
1395

+9
This week:
Last week:
Week before last week:
8563
10733
10999

-266

All visits
Since module start 463 053

Artikel Kesehatan