Sabtu, Mei 19, 2012
   
Text Size

Bangkitnya Asuransi Syariah dan Dampak Deregulasi Pemerintah

Industri asuransi syariah dalam tahun-tahun terakhir ini pertumbuhannya cukup menakjubkan. Jika industri asuransi konvensional tumbuh rata-rata antara 20 - 25 persen, maka asuransi syariah mencapai 40 persen. Asuransi syariah pun terbukti tahan banting dari krisis moneter.

Di Indonesia, asuransi syariah sebenarnya masih baru. Industri ini mulai dikenal pada akhir 1994, dimotori oleh Takaful Indonesia, dengan beroperasinya PT Asuransi Takaful Keluarga (asuransi jiwa) dan PT Asuransi Takaful Umum (asuransi kerugian). Pada 2001, lahir Asuransi Mubarokah dan diikuti oleh perusahaan-perusahaan lainnya. Jadi, bisa dikatakan keberadaan asuransi syariah baru seumur jagung, tidak setua masuknya Islam di Indonesia. Karena itu, bila dibandingkan dengan industri asuransi konvensional, memang terasa masih jauh.

Dewasa ini pemasukan asuransi konvensional sudah mencapai Rp 23 triliun, sedangkan asuransi syariah pada 2001 baru mencapai 0,6 persen dari total pendapatan asuransi nasional. Pada 2003 meningkat menjadi satu persen. Bila melihat jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta jiwa, dengan sekitar 85 persen di antaranya umat Islam, sebetulnya market asuransi syariah sangat potensial.

Peluang untuk meraih pangsa pasar itu cukup terbuka lebar. Dari dulu, beberapa ormas Islam mengharamkan masuk asuransi jiwa, terutama karena adanya unsur ketidakjelasan (gharar), judi (maisir) dan bunga (riba). Memang ada juga ormas Islam yang lebih toleran menerima asuransi konvensional, tetapi pradigma kini sudah berubah, terlebih setelah adanya alternatif yaitu asuransi syariah.

Munculnya asuransi syariah memberikan alternatif baru bagi umat Islam di Indonesia dan dunia. Ketiga faktor di atas (gharar, maisir, dan riba) yang meragukan umat Islam, insya Allah telah tereliminasi dengan sistem syariah, walaupun fungsi asuransinya sama. Dana asuransi syariah juga tidak diinvestasikan ke bank konvensional, melainkan ditempatkan di bank-bank syariah. Dengan begitu, tidak ada lagi unsur riba, tapi dengan prinsip bagi hasil atau mudharabah.

Memang salah satu perbedaan yang sangat prinsip dari sistem asuransi konvensional yang umumnya menggunakan dan mendasarkan pada sistem ekonomi kapitalis dengan sistem ekonomi syariah adalah pada pola bagi hasilnya. Bila sistem konvensional menggunakan komponen bunga, maka dalam sistem syariah ada sistem bagi hasil yang disebut mudharabah. Bila perusahaan mengalami keuntungan, maka keuntungan akan dinikmati bersama. Begitu pula kalau rugi, maka akan ditanggung bersama. Walaupun dalam sistem skema tertentu, kerugian ini bisa hanya ditanggung pihak perusahaan saja.

Ketika terjadi krisis moneter, industri perbankan (konvensional) terkena negative spread. Hal ini terjadi akibat kelemahan dari konsep riba (bunga). Bila ada untung bisa akan besar sekali akan tetapi bila rugi, akan mengakibatkan kehancuran bagi industrinya. Ketangguhan perbankan syariah dalam krisis moneter berpengaruh juga pada perkembangan asuransi syariah. Hal inilah yang mengakibatkan industri asuransi syariah belakangan ini menunjukkan gejala booming.

Pertumbuhan asuransi syariah semakin cepat seiring dengan kebijakan pemerintah yang memanfaatkan asuransi syariah untuk meng-cover asuransi haji. Pelaksanaannya melalui konsorsium perusahaan-perusahaan asuransi syariah, yang terdiri dari Takaful Indonesia, Bumi Putera Syariah, MAA Syariah, Great Eastern dan Tripakarta Syariah, dengan Bumi Putera Syariah menjadi leader, karena memiliki pangsa pasar terbesar di Indonesia.

Pola asuransi

Jenis asuransi dalam sistem syariah tidak berbeda dengan yang ada di konvensional. Ada asuransi jiwa, ada juga asuransi kerugian. Perbedaannya, perusahaan asuransi syariah menginvestasikan dana premi nasabah ke bank syariah atau sektor lain yang sesuai dengan syariah Islam atau sektor yang halal.

Perbedaan yang lain, dalam praktik asuransi konvensional, bila nasabah membeli polis asuransi, misalnya asuransi mobil, kemudian tidak terjadi klaim dalam periode tersebut, maka akan menjadi keuntungan perusahaan asuransi. Artinya uang nasabah akan hangus. Sedangkan di asuransi syariah tidak begitu. Bila tidak terjadi klaim, maka akan ada bagi hasil.
Diproyeksikan, dalam lima tahun ke depan, pangsa pasar industri asuransi syariah akan melonjak hingga 10 persen. Gejala ini terlihat dari munculnya cabang-cabang syariah dari perusahaan-perusahaan asuransi konvensional, seperti Bumuputera, Jasindo, ACA, Tripakarta, MAA, Great Eastern dan yang lainnya. Ini merupakan lonjakan yang cukup signifikan.

Bayangkan bila seluruh perusahaan asuransi konvensional yang telah memiliki jaringan di seluruh Indonesia dapat melayani dengan prinsip syariah, betapa besarnya pangsa pasar yang akan dilayani. Industri asuransi sudah mulai mengantisipasi adanya permintaan pasar kelompok muslim anti-riba untuk masuk ke asuransi syariah, sehingga market-nya akan luar biasa besar. Apalagi sejak keluarnya fatwa dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai haramnya bunga bank.

Tahan banting

Betapa kuat dan tahan bantingnya perbankan dan perusahaan asuransi yang berlandaskan syariah. Ketika krisis moneter, banyak bank konvensional baik bermodal besar dan kecil mengalami negative spread sehingga perusahaan tersebut harus tutup. Pemerintah pun turun tangan dengan mengucurkan BLBI berjumlah ratusan triliun. Pada waktu yang bersamaan, Bank Muamalat Indonesia yang modalnya relatif kecil, malah mengalami kemajuan.

Melihat kondisi tersebut muncul wacana bahwa bank-bank maupun asuransi konvensional yang telah beroperasi di Indonesia perlu mengganti sistemnya, dengan sistem syariah. Nasabah akan lebih terjamin keuntungannya sehingga pemegang sahampun akan memperoleh keuntungan yang baik.

Adanya perubahan sistem dari konvensional ke sistem syariah sebenarnya bukanlah menjadi masalah atau hambatan. Hanya saja, timbul imej atau ketakutan akan terjadi Islamisasi. Padahal konsep syariah ini sebenarnya terbuka bukan saja untuk masyarakat muslim, tetapi bisa untuk nonmuslim seluruh dunia. Prinsip ini terbuka, sama halnya dengan sistem kapitalisme yang dewasa ini dianut penduduk dunia, termasuk mereka yang beragama Islam.

Masalah syariah adalah masalah sosial, bukan ideologi. Jadi seluruh penduduk dunia sebenarnya bisa menggunakannya. Nonmuslim yang ingin merealisaikan ekonomi syariah, tidak perlu masuk Islam. Jadi sistem ekonomi islam terbuka untuk seluruh umat manusia.
Salah satu alasan, mengapa para investor nonmuslim mendirikan lembaga keuangan dengan sistem syariah termasuk asuransi, karena melihat tidak ada faktor ideologi di situ. Sebaliknya, sistem ini netral, win-win solution, untung bersama, rugi juga bersama.

Dewasa ini di seluruh dunia sudah ada lebih kurang 45 asuransi syariah. Mulai Malaysia, Luxemburg, Singapura, Swis, Brunai, Arab Saudi, termasuk di Amerika. Itulah sebabnya mengapa Asean Takaful Group, kini berubah menjadi Asian Takaful Group, asosiasi perusahaan asuransi syariah di kawasan Asia.

Deregulasi pemerintah

Bagi perusahan asuransi syariah yang tidak terlalu besar, dikeluarkannya SK Menteri Keuangan di antaranya berisi ketentuan fit and proper test dan ketentuan RBC, memang sedikit berat. Sebagai contoh Takaful Indonesia harus menambah modal lagi sebesar Rp 100 miliar. Kenyataannya memang di Indonesia perusahaan asuransi sangat banyak sekali jumlahnya. Hampir lebih kurang 170 perusahaan asuransi.

Ada yang berpemikiran, idealnya di Indonesia cukup 50 perusahaan saja. Yang kecil dianjurkan untuk merger saja, sehingga perusahaan asuransi yang ada di Indonesia ada dalam skala besar, dan akan lebih fokus dalam memelihara nasabah. Khusus untuk asuransi syariah idealnya juga proposional dengan jumlah penduduk Indonesia yang 85 persen adalah muslim. Bank bisa merger, mengapa asuransi tidak? yudi setiawan (branch manager pt asuransi takaful keluarga bandung)

Artikel Peluang Usaha

Pengunjung Online

Ada 120 tamu online

Data Pengunjung

Visits [+/-]
Today:
Yesterday:
Day before yesterday:
1220
1404
1395

+9
This week:
Last week:
Week before last week:
8471
10733
10999

-266

All visits
Since module start 462 961

Artikel Kesehatan